Hari ini kita akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang membicarakan tentang cinta antara pasangan beda agama. Meskipun cinta tak mengenal batas, namun terkadang perbedaan agama dapat menjadi kendala dalam sebuah hubungan. Studi ini melihat penafsiran al-Quran tentang ayat-ayat pernikahan beda Agama di Indonesia. Fenomena sosial masyarakat Muslim Indonesia yang multikultural. Adanya peningkatan toleransi dan penerimaan antar pemeluk agama yang berbeda, memungkinkan mereka untuk saling berinteraksi, termasuk dalam bentuk jalinan pernikahan. Dalam Al-Quran, tata cara dan hukum pernikahan dijelaskan lewat beberapa surat, salah satunya surat Al-Baqarah ayat 221: Artinya: "Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu." (QS Al Baqarah ayat 221). Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam setiap agama pasti memiliki hukum halal, haram atau boleh, tidak boleh mengenai sesuatu, termasuk dalam urusan memilih pemimpin. Islam mempunyai rambu-rambu dalam masalah memilih pemimpin, Alquran menjelaskan tentang boleh tidaknya mengambil pemimpin dari golongan non-muslim. Saat merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 62, hampir membuat sebagian golongan berpendapat bahwa semua agama sama. Tentunya, selema mereka beriman pada hari kiamat dan beramal saleh. Akan tetapi, setelah adanya Islam, semua agama memiliki akidah dan model peribadatan yang berbeda-beda. Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir al-Misbah mengatakan Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah. Hal tersebur didasarkan pada beberapa dalil baik Alquran maupun hadits. D4aroq.

ayat alquran tentang beda agama